JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Sovereign Fund) pada Senin, 24 Februari 2025 di Istana Merdeka. Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar.
“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” kata Presiden Prabowo.
Adapun peluncuran Danantara Sovereign Fund ini dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Istana Kepresidenan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” jelasnya.
Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Selasa, 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara serta optimalisasi dividen dan investasi.
Gelombang Pertama Investasi Senilai US$20 Miliar
Prabowo mengatakan, gelombang pertama investasi yang akan dialokasikan ke Danantara sebesar US$20 miliar. Dana tersebut merupakan uang yang berhasil diamankan oleh pemerintah selama 100 hari kinerja.
“Kami berhasil mengamankan lebih dari US$20 miliar dalam bentuk tabungan negara. Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran,” kata Prabowo.
Dana itu akan diinvestasikan pada kurang lebih 20 proyek strategis nasional yang berfokus pada hilirisasi atau menciptakan nilai tambah, di antaranya, hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, kilang minyak hingga pembangunan pusat data kecerdasan buatan.
“Gelombang pertama investasi senilai US$20 miliar, dalam kurang lebih 20 proyek strategis bernilai miliaran dollar, akan difokus pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan,” ujar Prabowo.
“Kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur serta energi terbarukan. Inilah sektor-sektor yang akan menentukan masa depan kita, ketahanan kita, dan kemandirian bangsa kita,” katanya melanjutkan.
Prabowo juga meyakini bahwa investasi tersebut akan memberi dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya membuka lapangan pekerjaan.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara Indonesia adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi.
“Hari ini, saya bangga dengan bangsa saya. Saya bangga kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Danantara Indonesia karena ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo menyebut, Danantara Indonesia sebagai solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara.
“Kita tidak hanya akan mengivestasikan deviden Badan Usaha Milik Negara ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang tapi juga akan mentransformasi Badan Usaha Milik Negara kita menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing. Perusahaan yang kompetitif, profesional dan terintegrasi dalan ekonomi global,” katanya.
BUMN Naungan Danantara
Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh Badan Usaha Milik Negara itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan Badan Usaha Milik Negara.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal Badan Usaha Milik Negara yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan Badan Usaha Milik Negara baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset Badan Usaha Milik Negara.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran holding investasi dan operasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (MS Network)