JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sengketa atas wilayah tersebut sempat menjadi perdebatan sengit antara dua provinsi bertetangga tersebut, bahkan hingga memicu reaksi politik dari masing-masing pihak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers menegaskan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada hasil rapat terbatas bersama jajaran kementerian dan kepala daerah terkait. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data pendukung yang sah, Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Latar Belakang Kisruh Empat Pulau
Sebelumnya, keempat pulau tersebut tercantum dalam daftar 213 pulau yang diakui sebagai bagian dari Sumatera Utara, sesuai surat Gubernur Sumut pada tahun 2009. Hal ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Pemprov Sumut atas pulau-pulau tersebut.
Namun, menurut Pemprov Aceh, pulau-pulau itu secara historis dan administratif telah lama menjadi bagian dari wilayah Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut upaya peninjauan ulang atas status keempat pulau itu telah dilakukan sejak 2022.
“Perubahan status ini dimulai sebelum tahun 2022, dan telah melalui berbagai rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri,” kata Syakir.
Akar Masalah Dimulai dari Usulan Perubahan Nama Pulau
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa polemik dimulai pada 2009 saat Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama beberapa pulau. Tim nasional pembakuan rupa bumi mendapati sejumlah ketidaksesuaian data, sehingga sejumlah pulau yang diusulkan Aceh masuk ke dalam wilayah Sumut.
Namun, setelah kajian ulang dan klarifikasi dokumen, termasuk peta administrasi, sejarah pengelolaan, serta surat keputusan daerah, keempat pulau tersebut dinyatakan lebih sesuai sebagai bagian dari Aceh.
Kini, keputusan Presiden Prabowo menjadi penegasan penting dalam menjaga integritas administrasi wilayah dan menuntaskan polemik berkepanjangan. Dengan keputusan ini, keempat pulau — Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — kini resmi dan sah masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. (PC Network)